1. Menerima Berkas dan Mencetak tanda terima berkas
2. Pemeriksaan Berkas pemohon dan Menyerahkan ke Back office
3. Back office melakukan entry data
4. OPD Teknis menerbitkan Rekomendasi Teknis
5. Kepala Bidang melakukan verifikasi
6. Kepala Dinas menetapkan Izin
7. Back office memberikan penomoran izin
8. Kepala Dinas menandatangani izin (TTE)
9. Front office mencetak dokumen izin dan menyerahkannya ke pemohon
Jam Operasional Kantor:
• Senin – Kamis 07.30 – 16.00 WIB
• Jum’at 07.30 – 16.30 WIB
Gratis
Surat Izin Praktik (SIP) Elektromedis
1. Ruang Tamu ber AC, Meja, Kursi Tamu
2. Buku Tamu
3. Komputer
4. Printer
5. Jaringan Internet
6. Alat Tulis Kantor
Layanan Pengaduan :
Pelayanan pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Pelayanan Pengaduan DPMPTSP, dan secara tidak langsung melalui
1. Telp./Faks. : (0759) 320661
2. Email : dpmptspmentawaikabkep@gmail.com
3. facebook : Dpmptsp Mentawai
4. Instagram : dpmptspmtw
4. Website : https://dpmptsp.mentawaikab.go.id/
5. Kotak pengaduan yang berada di pintu masuk dekat meja satpam
Maksimal 7 orang
Permohonan Izin ditindaklanjuti maksimal 3 Hari kerja sejak berkas diterima
Identitas Pemohon dijamin kerahasiaannya
Evaluasi Standar Pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam setahun