Izin Praktik Elektromedis

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 17 Tahun 2022 tentang PedomanPemebrian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Perizinan Berusaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai
  3. Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/0/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  1. Scan STR Asli
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik
  3. Scan Pas Photo 4x6 (Warna)
  4. SIP Lama (Bagi Perpanjang/Perubahan SIP)
  5. Surat Pernyataan Kecukupan SKP dan Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Bagi Perpanjangan SIP)

1. Menerima Berkas dan Mencetak tanda terima berkas 
2. Pemeriksaan Berkas pemohon dan Menyerahkan ke Back office
3.  Back office melakukan entry data
4.  OPD Teknis menerbitkan Rekomendasi Teknis
5.  Kepala Bidang melakukan verifikasi
6.  Kepala Dinas menetapkan Izin
7.  Back office memberikan penomoran izin
8.  Kepala Dinas menandatangani izin (TTE)
9.  Front office mencetak dokumen izin dan menyerahkannya ke pemohon

Jam Operasional Kantor:
• Senin – Kamis 07.30 – 16.00 WIB
• Jum’at 07.30 – 16.30 WIB

Surat Izin Praktik (SIP) Elektromedis

1.   Ruang Tamu ber AC, Meja, Kursi Tamu
2.   Buku Tamu
3.   Komputer
4.   Printer
5.   Jaringan Internet
6.   Alat Tulis Kantor

  1. SDM yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan pelayanan publik
  2. SDM yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam hal pelaksanaan perizinan
  1. Supervisi atasan langsung
  2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat

Layanan Pengaduan :
Pelayanan pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Pelayanan Pengaduan DPMPTSP, dan secara tidak langsung melalui
1. Telp./Faks. :  (0759) 320661
2. Email :  dpmptspmentawaikabkep@gmail.com
3. facebook :  Dpmptsp Mentawai
4. Instagram : dpmptspmtw
4. Website :  https://dpmptsp.mentawaikab.go.id/
5. Kotak pengaduan yang berada di pintu masuk dekat meja satpam

Maksimal 7 orang

Permohonan Izin ditindaklanjuti maksimal 3 Hari kerja sejak berkas diterima

Identitas Pemohon dijamin kerahasiaannya

Evaluasi Standar Pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam setahun