Berita

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinas DPMPTSP Mentawai Gelar Bimtek LKPM OSS-RBA Online


2023-02-09 08:47:41 | Super Admin

Mentawai. X-posenews.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengelar Bimbingan Teknis Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online dan pengurusan izin berusaha berbasis resiko di meeting room Hotel Bujai.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Bujai Griya tersebut dibuka oleh Asisten I , H. Nurdin, S.Sos mewakili Bupati Mentawai dan didampingi Kepala DPMPTSP Motisokhi Hura, SE. Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan bahwa salah satu unsur keberhasilan berusaha yaitu dengan kerja keras.

Bimtek ini diikuti sekitar 50 pelaku usaha yang bergerak di bidang Konstruksi, perdagangan, warung kopi, jasa Tranportasi, perbengkelan, penginapan dan lain sebagainya.

Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam sambutanya menyampaikan bahwa regulasi terkait kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif kepada pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah ada dengan terbitnya Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2022.

Materi tentang Strategi kebijakan Perizinan Berusaha sesuai Perka BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan praktek tata cara penyampaian LKPM secara online. Narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan materi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha melalui online.

Kegiatan Bimtek ini bertujuan meningkatnya kualitas pelayanan DPMPTSP dalam fasilitasi penanaman modal dan meningkatnya pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai ketentuan.

Peserta diharapkan dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha.

Kepala DPMPTSP Mentawai, Motisokhi Hura, SE dalam sambutannya menyampaikan juga bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta peraturan pelaksanaannya,

“kedepan tentu akan terbuka peluang munculnya pelalu pelaku usaha baru di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, dan kita berharap potensi potensi yang ada dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja ini nantinya,”ujarnya.

Pada kesempatan kegitan itu, berhasil di praktikan langsung atau diterbitkannya NIB (Nomor Induk Berusaha)yang baru bagi dua pelaku usaha peserta bimtek serta satu LKPM diselesaikan secara langsung oleh pelaku usaha dengan didampingi staf tenaga pendamping DPMPTSP Mentawai Sri Delvita Hulu, S.Psi

Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini lanjut Motisokhi Hura adalah kemudahan perizinan berusaha di daerah dan kemudahan perlindungan serta pemberdayaan koperasi UMKM, “dengan kemudahan perizinan berusaha ini saya berharap para pelaku usaha termasuk koperasi dan UMKM di mentawai dapat mengurus izin usahanya dengan mudah, ” harapnya.

Dengan adanya bimtek ini, Kadis Motisokhi Hura berharap agar peserta dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha dan para pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara online.

Sementara itu Kepala Bidang PTSP Mentawai Umarudin, SP, setelah acara selesai menyebutkan bahwa saat ini proses kepengurusan izin usaha sangat mudah sekali dengan adanya sistem OSS RBA (Online Single Submision Risiko Based Approach) atau perizinan berusaha berbasis resiko ini.

“Saat ini masyarakat dapat mengurus izin usaha secara langsung dengan datang sendiri ke DPMPTSP atau bisa mengurus di posko pelayanan secara gratis,” ujarnya.

Seperti halnya menurut Kepala Bidang Penanaman Modal Sitama Waruwu, S.Si pada saat Bimtek tersebut, ada masyarakat yang secara langsung mengurus perizinan dan dapat diproses langsung di lokasi yaitu dari izin lama seperti Situ/Siup/Ho menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan sistem OSS RBA dan langsung terintegrasi dengan BKPM RI waktu itu juga. Pungkasnya. (Lraja)

Bagikan :
LinkedIn
WhatsApp
Telegram